FAQ - Frequently Asked Questions

Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan.

Hubungi Kami di WhatsApp

Transfer Pricing Documentation adalah dokumen yang disusun oleh Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi (transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa) dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Peredaran bruto di atas Rp50 miliar,

  • Transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi luar negeri,

  • Transaksi afiliasi domestik yang menggunakan skema berbeda tarif atau perlakuan pajak berbeda,

  • Dan/atau transaksi afiliasi tertentu lainnya (misalnya, pembayaran royalti, jasa intra-group, dll).

Ada 3 jenis dokumen utama, sesuai standar OECD dan PMK-213:

  1. Dokumen Induk (Master File)

  2. Dokumen Lokal (Local File)

  3. Laporan Per Negara (Country-by-Country Report / CbCR) – hanya untuk entitas induk dengan konsolidasi grup > Rp11 triliun.

Dokumen TP harus disusun paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, tidak perlu dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan — hanya wajib disimpan dan disampaikan jika diminta oleh DJP.

Tidak. Dokumen tidak wajib dilampirkan saat lapor SPT, tapi pernyataan ketersediaan dokumen TP wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 3A dan lampirannya).

Risikonya antara lain:

  • Koreksi fiskal oleh DJP atas transaksi afiliasi,

  • Potensi sanksi administrasi berupa denda,

  • Kesulitan membela posisi transfer pricing saat pemeriksaan pajak.

DJP menggunakan metode transfer pricing sesuai OECD Guidelines dan PMK-22/2020, seperti:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP)

  • Resale Price Method

  • Cost Plus Method

  • Transactional Net Margin Method (TNMM)

  • Profit Split Method

Tidak wajib, selama peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar, dan tidak melakukan transaksi afiliasi lintas negara atau transaksi afiliasi signifikan lainnya.

Ya. Dokumen harus disusun dalam Bahasa Indonesia, kecuali Wajib Pajak mendapat izin menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang selain Rupiah (SK Dirjen Pajak).

Bisa diterima, asalkan isinya sesuai dengan ketentuan di Indonesia (PMK-213) dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia jika diminta.