Syarat dan ketentuan
Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan transaksi antar pihak yang berelasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Laporan TP Doc dibutuhkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan untuk membuktikan bahwa harga transfer yang ditetapkan oleh perusahaan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Laporan TP Doc harus disusun sesuai dengan aturan yang berlaku seperti:
- OECD TP Guidelines 2017 yang diperbaharui dengan OECD TP Guidelines 2022 dimana secara garis besar mengatur tentang isi dan struktur TP Doc yang terdiri dari (1) Master File, (2) Local File, dan (3) bagi perusahaan multinasional besar, Country-by-Country Report (CbCR).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
- Dan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer transfer (Advance Pricing Agreement), yang berlaku efektif per 18 Maret 2020.
Kami juga menggunakan Transfer Pricing Analysis Tools yang mutakhir dan terpercaya sebagaimana yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan banyak Otoritas Pajak lain di dunia dalam melakukan Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak dalam memberikan laporan TP Doc.
Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk mengumpulkan informasi yang relevan dan diperlukan untuk menyusun laporan TP Doc sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan Anda.
Kami akan memberikan laporan TP Doc dalam bentuk softcopy dalam Bahasa Indonesia yang disertai dengan analisis ekonomi dan referensi pasar yang mendukung harga transfer yang ditetapkan oleh perusahaan Anda.
Kami akan melakukan serah terima laporan TP Doc Anda sesuai dengan kerangka waktu yang telah disepakati bersama.
Kami akan menjaga kerahasiaan informasi yang Anda berikan kepada kami dan tidak akan menggunakannya untuk tujuan lain selain penyusunan laporan TP Doc Anda.
Kami bersedia untuk melakukan pendampingan bilamana terjadi pemeriksaan terhadap laporan TP Doc yang kami susun oleh Otoritas Pajak (DJP) sesuai dengan kondisi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Anda bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini kepada kami dan untuk memeriksa kebenaran dan kewajaran laporan TP Doc yang kami susun sebelum Anda menyerahkannya kepada Otoritas Pajak (DJP).
Anda bertanggung jawab untuk membayar biaya Jasa Penyusunan TP Doc sebagaimana telah disepakati bersama.
Anda setuju untuk tidak menyalahgunakan, menyalin, atau mendistribusikan laporan TP Doc yang kami susun selain untuk tujuan memberikan Laporan TP Doc kepada Pihak Otoritas Pajak (DJP).
Pembaharuan terakhir: 29 Desember 2024